Ridwan Kamil: Lapor SPT Tanpa Repot dengan e-Filing

Menurut Erna, pelaporan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar membuktikan bahwa penyampaian SPT Tahunan tidak harus menunggu batas waktu 31 Maret 2021. “Lapor SPT bisa hari ini, kenapa harus nanti?” ungkapnya.

Dia menambahkan, kewajiban orang pribadi yang memiliki NPWP adalah membayar pajak dengan tertib dan lapor SPT Tahunan tepat waktu.

“DJP sudah memberikan kemudahan tentang cara melaporkan SPT tahunan secara elektronik (e-Filing). Dengan e-Filing, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan dari rumah dan bisa kapan saja. Lebih Awal Lebih Nyaman,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan