SUMEDANG – Pondok Pesantren Darul Fatwa di RT 02 RW 05, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui sebelumnya bahwa terhitung sejak Rabu (3/2) sebanyak 32 santri melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pondok Pesantren Darul Fatwa.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri menjelaskan kronologis santri Pondok Pesantren Darul Fatwa terkonfirmasi positif Covid-19.
“Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, salah satu pengurus, Sukri, terkonfirmasi positif setelah pulang dinas dari Ciamis dan menjalani perawatan RS Al Ikhsan Daeyeuh Kolot karena terkonfirmasi positif Covid-19,”kata Iwa melalui pesan singkat pada Jumat (26/2).
Kemudian lanjut Iwa, setelah Sukri yang merupakan ASN Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu terkonfirmasi Covid-19, Sukri kemudian memberi arahan agar para santri Pondok Pesantren Darul Fatwa melakukan test swab pada Jumat (18/2).
“Anak-anak santri melakukan test swab pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2021 di Labkesda Prov (Provinsi) Jabar (Jawa Barat). Dari 32 santri tersebut, 18 santri dinyatakan negatif dan 14 santri terkonfirmasi positif,” tulisnya.
Melalui pesan singkatnya, Iwa menjelaskan bahwa sebanyak 18 santri diperbolehkan pulang dan dijemput orangtua.
Sementara untuk 14 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri di lokasi Pondok Pesantren Darul Fatwa.
Terkait hal tersebut, Camat Jatinangor, Herry Dewantara mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati, 14 santri yang diharuskan untuk isolasi mandiri akan disuplai makanan sehari-harinya selama masa isolasi mandiri.
Bahkan, petugas Puskesmas Cisempur dan Jatinangor pun diterjunkan untuk memantau kondisi para santri yang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi setiap harinya.
Herry menjelaskan bahwa guna menghentikan penyebaran virus Covid-19 sekaligus mengantisipasi adanya warga yang terdampak di RW 05 Desa Jatiroke, maka pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut.
“Kami juga sudah melakukan penyemprotan disinsfektan ke area RW 05 dan mengimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Ponpes (Pondok Pesantren) Darul Fatwa,” ucap Herry saat ditemui di Kecamatan Jatinangor pada Jumat (26/2).
Herry juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada pengelola pondok pesantren dan sekolah mulai SD hingga SMA untuk tidak mengadakan pembelajaran tatap muka sesuai Keputusan Bupati 110 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). (Mg6)