JAKARTA – Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Dalam kasus ini polisi menangkap 15 tersangka Para tersangka itu adalah WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku berperan sebagai germo alias muncikari
“Ada 10 LP (laporan polisi) dengan tersangka 15 orang berperan sebagai germo. Korbannya anak-anak di bawah umur,” ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Total anak di bawah umur yang menjadi korban sebanyak 91 orang.
“Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban,” katanya.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang dijual oleh para tersangka.
Kini, kelimabelas tersangka itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JPNN)