“Usulan baru jam 20.00-24.00 WIB. Tempat hiburan selalu melanggar jam operasional dan prokes. Jam operasional saat ini pukul 18.00-21.00 WIB. Pukul tersebut pengunjung belum datang, karena tipikalnya diadakan larut malam. Maka selama operasi selalu melanggar jam operasional,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Bagian Hukum Pemkot Bandung, Santoso Arief membenarkan terkait usulan kenaikan denda yang tidak bisa terealisasi. Pasalnya, landasan hukum yang diterapkan di Kota Bandung untuk menetapkan denda, mengacu pada Peraturan Gubernur 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kita pembuat norma hukum yang akan kita kaji. Sebagaimana diketahui, denda diatur dalam Pergub Nomor 60 kita mengacu kepada Pergub tersebut untuk dijadikan dasar hukum dalam pembuatan pelaksanaan sanksi di perwal kami (kota Bandung),” ungkapnya.
Dalam membuat sebuah aturan, kata dia, perlu adanya kajian terlebih dahulu sebelum diterapkan atau dibuatnya regulasi secara legal formal.
“Harus ada kajian dulu, oleh leading sektor penegak perda. Yang disampaikan oleh pak Agus denda ini tidak efektif, itu harus ada kajian dari segi mana. Hukum itu mempunyai satu norma yang tidak semata-mata nilai itu muncul, tapi sejarahnya kenapa nilai itu muncul. Timbul mulai itu dari mana?,” ucapnya.
“Pemkot Bandung tidak mencari PAD dari penerapan denda bagi pelanggar. Tapi diutaman kepada penyebaran Covid-19. Bagian hukum melegal formalkan dari hasil kajian,” tandasnya.(ayu)