Berdasarkan regulasi yang berlaku, tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.
Menurut Oded, saat aturan penyegelan 14 hari berlaku, denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.
“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar, red) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” bebernya. (ayu)