BANDUNG – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung A. Tisna Umaran mengatakan, ada tren hubungan antara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dengan tingkat zonasi risiko covid-19 di Kabupaten Bandung.
Sebagai mana menurut Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, menilai Kabupaten Bandung merupakan daerah dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan peringkat pertama di Jawa Barat.
Tisna mengatakan, capaian tersebut berkorelasi dengan peningkatan skor zona risiko Covid-19. Di mana skor naik dari 2,08 periode 1-7 Februari 2021, menjadi 2,22 pada periode 8-14 Februari 2021.
Kewenangan satuan tugas (satgas) penanganan pandemi, tuturnya, saat ini dititikberatkan di kewilayahan, baik di kecamatan maupun desa dan kelurahan.
“Aparat kewilayahan menginfomasikan bagaimana kegiatan di posko kecamatan, aktivitas di posko desa, juga bagaimana gerakan yustisi, dengan berbagai kendala yang dihadapi saat mendisiplinkan masyarakat. Kehadiran kami bukan untuk mengevaluasi, namun memberikan dukungan untuk memaksimalkan peran satgas kewilayahan,” beber Tisna.
Tisna bersama jajaran memonitor pelaksanaan PPKM di Kantor Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu dan Kantor Kecamatan Katapang. Sementara pada hari Minggu (21/2), dirinya didampingi Kepala Badan Kesbangpol Iman Irianto Sujana dan Kepala Satpol PP Kawaludin, memonitor pelaksanaan PPKM di wilayah Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali.
Ia berharap, dengan adanya gerakan satgas kewilayahan, masyarakat lebih disiplin, menyadari, kemudian merubah perilaku terkait penerapan protokol kesehatan. Sehingga bisa menekan angka sebaran covid-19 di Kabupaten Bandung.
“Yang terpenting, jangan kendor dan tidak bosan untuk bersama-sama mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” pungkas Tisna.
Sementara itu, pemerintah pusat akan memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Hal itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 04 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (mg9)