Pembangunan dan perubahan ke arah yang lebih baik, lanjutnya, bisa terjadi karena ada kreativitas, inovasi dan langkah berani dari seorang pemimpin.
“Dan hingga saat ini, semua bisa dilalui dalam kondisi aman dan nyaman. Masyarakat sudah merasakan manfaat dari pembangunan selama satu dekade ini. Ragam prestasi di tingkat regional, nasional dan internasional telah berhasil diraih,” lanjutnya.
Ia pun menilai Kang DN dari aspek visioner, religi, humanis dan hal lain yang bisa diteladani.
“Masa jabatan boleh berakhir, namun seluruh komponen yang ada di kabupaten Bandung masih menunggu karya-karya mereka untuk kebaikan Kabupaten Bandung,” pungkas Tisna.
Penugasan Tisna Umaran sebagai Plh Bupati Bandung itu diberlakukan karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021 telah berakhir dan menyisakan kekosongan jabatan.
Sebagaimana menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan menyebutkan, penugasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri untuk sementara. Sebelum ditunjuknya Pejabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi atau dilantiknya Bupati Terpilih, maka Sekretaris Daerah (Sekda ) akan ditugaskan menjadi Pelaksana Harian (Plh).
“Jadi namanya Plh Bupati ya, itu sampai ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi atau dilantiknya Bupati Terpilih,” terang Wawan melalui aplikasi pesan seluler. (Mg9)