Sudah Puas Menyewa PSK, Eh Bayarnya Pakai Uang Palsu

Sudah Puas Menyewa PSK, Eh Bayarnya Pakai Uang Palsu
Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
0 Komentar

BANDUNG – Pria berinisial RT ini memang penipu ulung. Pria 24 tahun ini menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat. Sayangnya, aksi RT tidak berjalan mulus. Dia dilaporkan sang PSK, sampai akhirnya ditangkap polisi. Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, tersangka menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu. Setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu,” kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2). Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu. Setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu,” kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2). Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Vaksinasi Flu Burung dan Rabies Gratis di Cimahi untuk Hewan Peliharaan, Catat Jadwal dan Informasinya!Dispangtan Cimahi Tetapkan Jadwal Vaksinasi Rabies dan Flu Burung

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta. Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.

“Kami masih dalami dan selidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana,” kata dia.

Akibat perbuatannya ini RT dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

0 Komentar