Soal Kebijakan Terbaru Kemenkes, Pemkot: Kami Siap Menindaklanjuti Kebijakannya

Soal Kebijakan Terbaru Kemenkes, Pemkot: Kami Siap Menindaklanjuti Kebijakannya
AMBIL SAMPEL: Salah seorang pelaku usaha tampak sedang mengikuti swab test yang dilakukan Dinas Budaya dan Pariwisata bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Cimahi.
0 Komentar

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatakan siap menindaklanjuti kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen di setiap puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti beleid (kebijakan) tersebut jika seluruh perangkat pelaksanaannya telah disiapkan oleh pemerintah.

“Kota Depok siap melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Novarita saat dihubungi via telepon, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga:Peduli Warga Terdampak Banjir, PLN Salurkan Bantuan SembakoSarana Bermain Anak PAB Mulai disiapkan Pihak UPTD Pasar

Menurut Novarita, saat ini Dinkes bersama Pemkot Depok tengah mempersiapkan diri menyambut kebijakan baru tersebut.

Ia juga mengatakan, tenaga kesehatan (Nakes) dan seluruh perangkat medis yang ada di Kota Depok saat ini cukup untuk menjalankan kebijakan terbaru itu jika sudah final digodok pemerintah pusat.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni saat dihubungi media ini. Menurutnya, Puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Depok sangat siap sebab sudah terbiasa melakukan tes antigen.

“Tentu kalau memang itu sudah suatu kebijakan dari Kementerian maka Puskesmas Kota Depok sangat siap dalam melaksanakan kebijakan dari Kemenkes itu, karena Puskesmas sudah terbiasa dalam melakukan test antigen seperti yang pernah dilakukan di terminal saat dapat bantuan dari Kemenhub,” jawab Supriatni melalui sambungan telepon, Kamis (11/2/2021).

Meski begitu, anggota Fraksi Golkar itu belum bisa memastikan apakah Depok termasuk dalam lingkup kebijakan tersebut.

“Sayangnya kebijakan dari Kemenkes itu belum ada kepastian, apakah Depok akan termasuk dalam wilayah kebijakan dari Kemenkes itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga:Didekati Banyak Wanita, Kiwil: Gue Jelas GantengnyaAda Tautan Situs Dewasa di Buku Pelajaran Sosiologi SMA

Beleid tersebut diteken dalam rangka upaya pelacakan sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.(haris/wan)

0 Komentar