’’Lahan tersebut peruntukannya untuk sarana olahraga masyarakat serta untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau),’’tandas dia.
Sementara itu seperti yang dilansir Radarcirebo.com (Grup Jabarekspres) Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH merasa gerah dengan beredarnya isu adanya aliran uang Rp29 miliar yang disebut-sebut ‘kompensasi’ peminjaman lahan di Kawasan Stadion Bima (KSB) untuk Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (FK UGJ).
Dia menceritakan, awal mula penggunaan lahan di KSB oleh Fakultas Kedokteran UGJ tersebut terjadi pada 2018.
Saat itu, Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) mengajukan izin pinjam pakai kepada Plt Walikota Cirebon Dedi Taufik. Saat itu Azis sedang cuti mengikuti Pilwalkot 2018.
“Izin pinjam pakainya diberikan satu tahun. Kemudian, tahun 2019 waktu saya sudah menjaga (kembali jadi walikota, red) di periode kedua, pihak YPSGJ kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin. Saya kemudian berikan kembali mulai November 2019 -2024,” tuturnya.
Kemudian, di tahun 2020, YPSGJ yang tengah berencana mengembangkan FK, mengusulkan permohonan agar lahan yang sebelumnya dipinjam pakai itu diproses hibah seluas 10.300 meter persegi.
Mekanismenya harus melalui persetujuan DPRD, maka pada pertengahan 2020 usulan tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sebagaimana mestinya oleh panitia khusus (pansus).
Dan, sambung Azis, sampai saat ini hasil keputusannya juga masih belum didapat kepastiannya seperti apa.
“Mengenai mekanisme hibah aset, kita tempuh dengan mengacu kepada PP 27 Tahun 2019 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017,” jelasnya.
Ia mengakui alasan yang mendasari pihaknya merespons permohonan hibah itu karena untuk mendorong semangat dan meningkatkan perkembangnan dunia pendidikan di Kota Cirebon.
Sehingga, multiplayer effect-nya bisa berdampak pada peningkatan sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon di masa mendatang. (radarcirebon.com/yan)