JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenikbud) meluncurkan program Kampus Mengajar 2021. Program ini dicanangkan sebagai salah satu solusi atas kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dialami siswa jenjang pendidikan dasar selama pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa tujuan diadakannya Kampus Mengajar adalah untuk membantu pembelajaran di masa pandemi, terutama untuk SD di daerah 3T. Penyelenggaraan program ini sendiri, atas dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Tantangan yang kita hadapi sangatlah besar, khususnya bagi adik-adik kita yang duduk di bangku Sekolah Dasar. Melalui Kampus Mengajar 2021, saya ingin menantang adik-adik mahasiswa untuk juga mengatakan “SAYA MAU!” Yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” kata Nadiem saat peluncuran program Kampus Mengajar secara daring di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Nadiem menyebut, program ini bakal diikuti sebanyak 15.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk mengajar siswa SD di lingkungan mereka masing-masing.
“Mahasiswa dari seluruh Indonesia ini akan berkolaborasi dan berkreasi selama 12 minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dasar,” ujarnya.
Nadiem menambahkan, bahwa pada prakteknya nanti, mahasiswa ini akan didampingi para dosen saat mengajar di SD. Selain menjawab tantangan peningkatan mutu, kehadiran mahasiswa juga dipercaya meringankan beban guru dalam mengajar.
“Saya berharap setiap mahasiswa akan menjawab tantangan saya untuk terus memelihara api optimisme dan memberikan kontribusi terbaiknya,” imbuhnya.
Selain itu, Kemendikbud dan LPDP juga memberikan bantuan uang kuliah hingga Rp2,4 juta dan biaya hidup Rp700 ribu per bulan bagi mahasiswa yang mau mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dalam program Kampus Mengajar.
“Adik-adik mahasiswa juga dapat bantuan biaya hidup sebesar Rp200 ribu per bulan. Serta juga uang kuliah paling tinggi Rp2,4 juta tergantung pada uang kuliah di perguruan tingginya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam
“Uang kuliah dan biaya hidup diberikan selama program berjalan, yakni satu semester. Namun bantuan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah,” sambungnya.