JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail penyakit yang diderita Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Hal itu karena Polri harus menjaga nama baik keluarga Maaher.
“Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini,” kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2) dilansir dari fin.co.id.
Menurut dia, hanya pihak tim dokter yang menangani dan keluarga yang mengetahui penyakit yang diderita Maaher.
Diketahui, Maaher ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Dalam penahanan, Maaher sempat mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo.
Pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Soni kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, Maaher tidak mau hingga akhirnya yang bersangkutan mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.
“Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Fin.co.id)