BANDUNG – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi menyoroti transaksi dengan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Beji, Depok. Ia menilai transaksi apapun yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang yang berlalu yakni Rupiah.
“Indonesia adalah Rupiah, transaksi di Indonesia harus menggunakan uang Indonesia. Nilai kebangsaan saya terusik bila transaksi yang digunakan dengan mata uang lain,” kata Sidkon di Gedung Sate, Kota Bandung dilansir dari detik.com, Kamis (4/2).
Ia mengatakan, penggunaan mata uang asing boleh-boleh saja selama tidak ada pilihan lain, terpaksa atau bersifat kasuistik. “Kecuali dengan keterpaksaan, misal saya tidak bawa Rupiah dan adanya Real. Tapi kalau dimasifkan di satu area tertentu dengan uang asing itu patut dipertanyakan,” katanya.
Ia pun mengimbau agar warga, pedagang atau siapa pun yang berniaga di Indonesia untuk menggunakan Rupiah. “Sebaiknya jtu segera diimbau agar segera kembali ke Rupiah,” katanya.
Untuk diketahui, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi karena kegiatan transaksi dinar dan dirham. Informasi yang didapat, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Kamis (28/1). Beredar video viral penggunaan dinar emas dan dirham perak yang dipakai untuk transaksi di lapak di Pasar Muamalah, Beji, Depok, Jawa Barat
Polisi juga sudah memeriksa lima saksi, baik dari pengawas, pedagang, maupun pemilik lapak. Sejumlah barang bukti berupa dinar dan dirham juga diamankan.
Dari informasi yang beredar, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Selain itu, Zaim dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran. (bbs/tur)