Kedua, pada UKBI Adaptif Merdeka disajikan dalam bentuk daring mulai dari pelaksanaan hingga sertifikasi. “Sebelumnya, melalui kertas dan menggunakan komputer luar jaringan,” ujarnya.
Ketiga, antara penguji dan peserta tidak harus tatap muka. Beda halnya dengan UKBI sebelumnya yang harus tatap muka. Pengujian dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus bertemu antara penguji dan peserta.
“Para peserta dapat menggunakan komputer dan jaringan internet untuk bisa mengikuti UKBI ini. Pada komputer tersebut, harus memiliki kamera, peserta tidak bisa mengikuti ujian jika kamera tidak aktif,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Aminudin, banyak pelajar asing kesulitan mengikuti UKBI karena harus mengikuti satu paket uji lengkap yang tidak sesuai dengan kemahirannya. Hal itu membuat unsur tebak-tebakan terjadi dalam penyelesaian soal UKBI.
“Dengan diselenggarakan secara daring diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penutur Bahasa Indonesia, profesional, pelajar asing, dan lainnya,” imbuhnya.
Dapat disampaikan, bahwa UKBI ditetapkan sebagai instrumen standar kemahiran Bahasa Indonesia pada 2003. Pada 2011, UKBI mendapatkan hak cipta dari Kemenkumham. (der/fin)