Sumedang Perpanjang PPKM, Operasi Yutisi Kembali Digelar di Kecamatan Jatinangor

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumedang.

Diketahui bahwa perpanjangan menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali untuk memperpanjang PPKM mulai dari (26/1/21) hingga (8/2/21) mendatang.

Sebelumnya diketahui juga bahwa PPKM telah diberlakukan sejak Kamis (21/1) sampai dengan Senin (25/1) kemarin.

Adapun dasar perpanjangan PPKM di Kabupaten Sumedang adalah Keputusan Bupati Sumedang No. 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 tanggal 25 Januari 2021.

“Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan PPKM atau PSBB Proporsional terhitung mulai hari ini (Selasa, 26 Januari 2021) sampai 8 Februari 2021,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Asep Taufiq di Sumedang pada Selasa, (26/1/21) kemarin.

Terkait hal itu, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang terlihat melanjutkan PPKM, salah satunya dengan melakukan kembali operasi Yutisi.

Seperti diketahui, operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid 19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

PLT Kasibima Potensi Satlimas Kabupaten Sumedang, Aca Tarsa mengatakan bahwa operasi Yutisi tersebut dilakukan sebelumnya dengan menerapkan sanksi administratif bagi warga atau pengguna jalan yang didapati melanggar aturan tidak menggunakan masker secara benar.

“Besaran administrasi untuk masyarakat maksimal Rp100 ribu, minimal nol rupiah sampai Rp100 ribu rupiah,” kata Aca kepada wartawan Jabar Ekspres pada Rabu, (27/1).

Dalam penuturannya, Aca juga mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Jatinangor supaya taat terhadap protokol kesehatan. (mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan