BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang perempuan berinisial SA (24) yang berprofesi sebagai guru privat, karena menculik bocah perempuan berinisial KJV (9) hingga dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku SA menculik anak tersebut dengan motif adanya ketertarikan dan rasa kasih sayang terhadap anak tersebut. Korban, kata Ulung, telah diculik sejak 15 Desember 2020 lalu, dilansir dari Antara.
“Antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anak tersebut dan akhirnya dibawa,” kata Ulung, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Kasus penculikan itu berawal dari pelaku yang meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban bermain ke sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Pada saat itu, pelaku meminta izin kepada keluarga korban saat korban dan keluarganya berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Supratman, Kota Bandung.
Setelah diizinkan, pelaku dan korban akhirnya pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk membelikan baju buat korban, selain juga bermain.
Namun, kata Ulung, orang tua korban kehilangan kabar dengan anaknya setelah dua jam lebih berlalu. Selain itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh keluarga korban.
“Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban,” kata Ulung.
Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.
Ulung pun memastikan korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku.
“Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Ulung. (antara)