Kawasan Resapan di Cekungan Bandung Kian Tergerus

Dijelaskannya, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

“Perubahan ini memerlukan persamaan cara pandang dan langkah tindak lanjut, berbagi peran dan bekerjasama dalam meningkatkan upaya mewujudkan tertib ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Integrasi Rencana Tata Ruang dalam Rencana Pembangunan perlu diterapkan, dimulai dari sinkronisasi kebijakan dan program pengendalian pemanfaatan ruang baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kawasan perkotaan,” imbuhnya.

Kendati begitu, ia mengusulkan alternatif pengelola. Salah satunya penamaan hanya salahsatu alternatif berdasarkan Perpres 45/2018 kawasan perkotaan jadi KSN.

“Saat ini kelembagaan yang ditawarkan masih dalam pembahasan lanjut Kemenpan dan Kemendagri. Sebagai tindak lanjut amanat pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tercantum dalam Pasal 116 tersebut, serta mempertimbangkan Kesepakatan Bersama para kepala daerah di Cekungan Bandung dan prioritas penanganan masalah yang bersifat regional,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemprov Jabar telah menetapkan pembentukan kelembagaan pengelola dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Menurutnya, Pergub tersebut sebagai amanat dari pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tercantum dalam Pasal 116 Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

“Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung saat ini belum beroperasi, masih harus dikoordinasikan pada Kementerian Dalam Negeri maupun Kemenpan RB,” ucap Setiawan.

“Saya sarankan ada koordinasi untuk memastikan ada kelembagaan ini. Jangan sampai gubernur menetapkan tapi belum valid,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Badan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tersebut dapat terjadi pemulihan tata ruang melalui penanganan dan pengendalian di Jabar.

“Hal itu dapat dilakukan dengan konsolidasi daerah dan pusat soal pemanfaatan ruang agar tertib ruang. Integrasi Rencana Tata Ruang dalam Rencana Pembangunan perlu diterapkan, dimulai dari sinkronisasi kebijakan dan program pengendalian pemanfaatan ruang baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat kawasan perkotaan,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan