Begini Kronologis Polres Bandug Terkait Kasus Pengeroyokan Sadis di Caringin Tilu, Cimenyan

“Mungkin karena terlalu sering, akhirnya timbul juga kejengkelan dari pada para tersangka ini dan memberi pelajaran. Yang tidak boleh adalah memberikan pelajaran atau main hakim sendiri, sehingga konsekuensinya harus kita lakukan proses penegakkan hukum, termasuk yang masih dibawah umur,” jelasnya.

Hendra menegaskan, pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, kata Hendra, tergantung peran masing-masing pelaku. “Pasal yang kita terapkan itu 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan ancamannya sembilan tahun, kemudian pasal 160 tentang penghasutan kemudian pasal 306,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan