JAKARTA- Mantan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain menyentil Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Joko Widodo terkait terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Tengku Zul menilai ada kemiripan dengan penjajahan zaman Belanda dulu. Menurutnya, dia zaman penjajahan, tentara Belanda kerap menyebut pejuang dengan ekstrimis yang membahayakan.
“Teringat di film-film perjuangan melawan penjajah Belanda yang dulu sering diputar di TVRI. Tentara para Penjajah selalu dalam dialognya mengatakan “end kowe ekstrimis ekstrimis selalu bikin susah saja. Para pejuang kemerdekaan disebut ekstrimis. Sekarang malah muncul. Perpres tentang ekstrimis?,” tulis Tengku Zulkarnain di twitternya, Jumat (22/1).
Tengku Zul menilai, yang lebih parah lagi, ekstrimisme dicurigai di rumah Ibadah. Padahal yang paling nyata ekstrimisme saat ini adalah separatis papua yang kerap menebar teror dan pembunuhan.
“Mana lebih nyata sekarang, Separatis di wilayah ujung wilayah NKRI atau ekstrimisme yang dicurigai karena pengajian di rumah ibadah. Monggo,” ucap Tengku Zulkarnain.
“Dulu yang dituduh ekstrimis itu adalah Inlander dan yang menuduh ekstrimis adalah Para penjajah itu dulu. Lha sekarang…?” sambung Tengku Zulkarnain.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Perpres tersebut diteken lantaran semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia.
Perpres ini tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.
“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi menimbang dalam Perpres tersebut. (Fin.co.id).