Rudi menambahkan, pihaknya telah membentuk dua Tim Penuntut Umum. Sehingga, perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kita sudah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor. Untuk di sidang, tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim,’’ucapnya.
’’Jadi nanti setelah ada penetapan, baru kami melaksanakan penetapan tersebut untuk sidang,’’ tambah dia lagi. (yul/yan)