Resmi, DPR RI Setujui Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

 

“Dalam RDPU tersebut, diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang tidak patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri,” kata Sahroni.

 

Kemudian pada 19 Januari 2021, Komisi III DPR RI secara resmi ditugaskan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri usai rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI digelar oleh Pimpinan DPR RI.

 

Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri adalah sebagai berikut:

 

  1. Calon Kapolri menyerahkan makalah dengan judul transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi) kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (19/1).

 

  1. Pada Rabu (20/1), calon Kapolri menyampaikan arah dan kebijakannya. Kemudian dilanjutkan dengan dialog dan tanya-jawab dengan anggota Komisi III DPR RI, dan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

 

Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M Si pada Rabu itu berlangsung lebih kurang 3 jam 15 menit atau dari pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.

 

Setelah dilakukan proses uji kelayakan, pada pukul 14.00 WIB, Sahroni mengatakan diadakan rapat pleno lagi untuk mendengarkan pandangan para fraksi terhadap usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Azis dan pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

 

“Hasil keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi-fraksi secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan selanjutnya menyetujui untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Sahroni. (antaranews.com)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan