SUMEDANG – Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa serta Bali. Hal itu dilakukan guna meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini masih meningkat.
Kabid Linmas sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Satpol PP, Dadi Kusnadi menegaskan bahwa aturan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri serta intruksi Gubernur.
“Sumedang termasuk wilayah Bandung Raya, di mana harus melaksanakan kegiatan kalau istilahnya ini di bawah PSBB di atas AKB,” kata Kusnadi di Kecamatan Jatinangor saat diwawancarai tim Jabar Ekspres pada Kamis, (21/1/21).
Sementara untuk daerah-daerah Kecamatan, guna mendukung dalam mempersempit penyebaran Covid-19 adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk daerah lain-lain, kabupaten kota itu istilahnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada Kamis, (21/1/21) dalam tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP serta Dishub melakulan PPKM berupa operasi Yutisi.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kusnadi dalam penuturannya menjelaskan bahwa operasi Yutisi ini pemberlakuannya sesuai aturan Bupati nomor 5 tahun 2001.
“Lebih ditekankan kepada aturan Bupati nomor 5 tahun 2001 tentang penerapan sanksi terkait dengan penerapan PSBB dan AKB di Kabupaten Sumedang, begitu,” imbuhnya.
Kusnadi menyampaikan bahwa Operasi Yutisi yang diterapkan tersebut telah dilakukan setiap hari sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021. (Mg10/wan)