JAKARTA – Program vaksinasi telah dilakukan di Indonesia. Prosesnya dilakukan dalam empat tahapan. Tahap pertama sudah dilakukan. Sasarannya adalah para tenaga kesehatan. Yakni mulai Januari hingga April 2021.
“Target penerima vaksin tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan,” kata juru bicara vaksinasi, dokter Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Senin (18/1) dilansir FIN.
Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua juga dilakukan mulai Januari sampai April 2021. Sasarannya adalah petugas pelayan publik. Yakni Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya. Meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal.
Selain aparat penegak hukum, petugas perbankan milik negara menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua. Pada tahap kedua ini, vaksinasi juga menyasar ke masyarakat dengan usia lanjut.
“Kemudian perbankan, PLN, perusahaan air minum serta petugas lainnya yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk usia lanjut di atas 60 tahun,” imbuh Reisa.
Sedangkan vaksinasi Corona tahap ketiga sasarannya adalah masyarakat umum yang rentandari sejumlah aspek. Sementara tahap keempat akan menyasar salah satunya pelaku perekonomian.
“Tahap ketiga waktu pelaksanaan April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap keempat juga April 2021 hingga Maret 2022, dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. Yakni pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin,” tukasnya.
Selama itu pula, pemerintah mengingatkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tetap harus dilakukan secara ketat.
“Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan meskipun sudah divaksin. Dengan mengetahui jadwal dan mekanisme vaksinasi tersebut, kita perlu disiplin protokol kesehatan sebaik mungkin guna mencegah COVID-19. Bahkan, setelah dilakukan vaksinasi, protokol kesehatan wajib dilakukan,” paparnya. (rh/fin)