BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui komisi B tampaknya tidak menyetujui langkah Pemkot Bandung yang dinilai tergesa-gesa melakukan penyegelan terhadap minimarket, meski melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, penyegelan minimarket tersebut dinilai tak proporsional lantaran tidak melalui tahapan-tahapan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi langkah pemkot tersebut yang dinilai tepat. Namun di sisi lain, Andri menilai, penyegelan minimarket itu tidak proporsianal dan melanggar proses tahapan yang harus dilalui.
Menurut dia, penyegelan tersebut harus melalui proses tahapan sebelum sanksi tersebut diberlakukan. Tahapan yang dimaksud kata dia, mestinya dimulai dari pemberian peringatan, baik tulisan maupun lisan. “Misalkan ada peringatan terlebih dahulu, ketika peringatan pertama tidak diindahkan, peringatan kedua ketiga baru teguran secara tertulis maupun lisan. Apabila masih tidak diindahkan, maka pemerintah Kota Bandung menindak dengan melakukan penyegelan itu langkah yang sangat tepat,” ungkapnya.
“Kalau misalnya belum (ada tahapan), sangat disayangkan. Di satu sisi kita memiliki semangat untuk recovery ekonomi, tapi di sisi lain tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung tidak proporsional,” sambungnya.
Andri menambahkan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sejak 11 Januari lalu memang perlu adanya kerjasama antar semua pihak. Baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Bandung untuk betul-betul mengaji kebijakan PSBB Proporsional. “Ini bukan sekadar masalah pandemi saja. Termasuk bagaimana sektor ekonomi ini bisa kembali menggeliat dan bangkit,” tuturnya.
Adanya keterbatasan SDM di tingkat kota juga mengharuskan kerjasama dengan Satgas Kewilayahan. Saling berbagi informasi, menjaga dan sama-sama melakukan pengawasan.
“Tapi kalau kita mengaktivasi semua struktur kewilayahan mungkin kita bisa saling menjaga, tidak akan ada lagi yang jualan sampai larut malam,” bebernya.
Lebih lanjut Andri mengungkapkan, terkait sanksi administrasi yang diberlakukan bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB proporsional, alangkah lebih baiknya diberlakukan sesuai dengan jenis atau sektor usaha.
“Sebetulnya kami mengoreksi juga, mengingatkan juga kita lihat sektor usahanya. Jadi tidak bisa disamaratakan antara usaha-usaha kecil yang di pinggiran jalan kemudian diberlalukan sanksi yang sama,” jelasnya.