NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengingatkan pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut lantaran saat ini Bandung Barat tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 sampai 25 Januari mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Sri Dustirawati mengatakan tidak ada ketetapan objek wisata harus tutup pada saat PPKM. Hanya saja carrying capacity dan jam operasional yang mengalami pembatasan.
“Tetap beroperasi dan besok menghadapi akhir pekan. Kita ingatkan agar taat pada carrying capacity tetap tidak boleh dari 50% serta jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB,” kata Sri saat dihubungi, Jumat (15/1).
Selain aturan tersebut para pengelola restoran, rumah makan, di dalam atau luar kawasan wisata harus membatasi kapasitas tempat duduknya hingga 25%. Jarak kursi dan meja juga harus dibatasi ada jeda supaya tidak berdempetan satu sama lain.
Pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi ke para pemilik tempat usaha di KBB yang jumlahnya mencapai 66 objek wisata. Supaya memperketat pengawasan orang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah Covid-19.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha wisata untuk mengikuti arahan selama PPKM. Serta memaksimalkan pengawasan baik dengan pihak kepolisian, TNI, Dinkes, Satpol PP dan BPBD,” sebutnya.
Sementara itu Public Relation The Great Asia Africa (TGAA), Intania Setiati mengaku selama PPKM pihaknya tetap membuka aktivitas kunjungan sesuai instruksi pemerintah daerah.
Akan tetapi karena kondisi masih pandemi Covid-19, pihaknya memprediksi kunjungan wisatawan selama PPKM dua pekan tidak akan banyak.
“Sekarang aturan ketat, ada pembatasan, kunjungan juga tetap sepi. Orang masih pikir-pikir untuk wisata. Tapi kita tetap siap dan antisipasi protokol kesehatan,” tuturnya. (wis/yan)