JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening para mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI).
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai wajar atas penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 (tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang),” katanya Yenti, Rabu (13/1) dilansir JPNN.
Dalam hal ini, kata Yenti, penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.
“Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya empat tahun dan lebih,” katanya.
Kemudian pada ayat (2), lanjut Yenti, harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) yaitu terorisme.
Dia menambahkan jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan.
“Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh,” ujarnya. (jpnn)