Biaya Operasional Melonjak, UPTD Cimahi Akan Naikan Tarif Air Bersih Sebesar 30%

CIMAHI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air bersih Kota Cimahi melalui Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM), memiliki rencana bakal menaikan tarif air bersih untuk masyarakat, yaitu sebesar 30%.

Dede menambahkan, alasan kenaikan tarif adalah adanya biaya operasional yang semakin melonjak setiap tahun.

Salah satunya soal harga pemeliharaan air dan pembelian bahan kimia, sekaligus biaya untuk  pekerja yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Kenaikan tarif ini karena adanya lonjakan dana kebutuhan pemeliharaan kualitas air seperti untuk bahan kimia dan keharusan gaji pekerja yang mengalami peningkatan,” tambahnya.

Dede M. Asrori, Kepala UPTD Air Minum Kota Cimahi tersebut mengatakan, keputusan ini juga berdasarkan hukum tentang dasar atas kenaikan tarif.

Yakni mengenai kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Tarif Restribusi Pemakaian Umum Nomer 3 Tahun 2017.

“Saat ini untuk kenaikan tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, namun untuk kenaikan tarif sedang disiapkan karena target akan dinaikan tarif pada awal-awal tahun ini,” ucap Dede kepada Jabar Ekspres, Kamis (14/01).

Diketahui sebelumnya bahwa tarif air bersih dibagi atas 4 kategori, yaitu kelompok pertama: kategori keluarga tidak mampu memiliki tarif sebesar Rp. 1.800/meter kubik, kelompok kedua: kategori mampu, sebesar Rp 3.500/ meter kubik.

Lalu, kelompok ketiga: rumah mewah memiliki tarif sebesar Rp 4.500/ meter kubik dan kelompok keempat: kategori kelompok yang ditarif sebesar 5.000/meter kubik. (mg6)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan