Tidak ada Cek Poin Pada Penerapan PSBB Proporsional, Begini Alasan Sekda Kota Bandung

Tidak ada Cek Poin Pada Penerapan PSBB Proporsional, Begini Alasan Sekda Kota Bandung
Seorang pejalan kaki menyebrang jalan Asia Afrika Kota Bandung yang terlihat sepi ketika masa pemberlakukan PSBB beberapa waktu lalu. (Foto: Ayu/ Jabar Ekspres)
0 Komentar

Anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Selama berada di Jawa Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan

Baca Juga:Pemberian Izin Perumahan di Sumedang Serampangan, WALHI: Pemerintah Harus Bertanggung jawab!Vaksin COVID-19 Tiba di Kota Cimahi, 3.880 Siap Disuntikan

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Jawa Barat, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jawa Barat. (ayu/yan)

0 Komentar