JAKARTA – Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyimpulkan bahwa 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas merupakan korban pembunuhan aparat kepolisian.
Pihaknya berpatokan pada hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” kata, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya lewat keterangan pers Sabtu (9/1).
Dikatakan, meskipun anggota FPI melakukan pelanggaran hukum, namum tidak seharunya diperlakukan kepolisian di luar hukum. Polisi tidak harus menjadi hakim dalam kasus itu.
“Mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar,” ucapnya.
“Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings.” kata Pramuditya.
Amnesty Internasional memandang perlu bahwa hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.
“Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka, tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” katanya. (fin)