CIMAHI – Masih masifnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) membuat pemerintah kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali. Pembatasan ketat itu bakal diterapkan di Kota Cimahi pada 11-25 Januari 2021.
Salah satu daerah yang harus menetapkan kebijakan tersebut adalah Kota Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan sudah melakukan persiapan penerapan PSBB diawal tahun 2021.
“Kita mendapatkan instruksi untuk PSBB dan itu akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi Kemendagri mulai tanggal 11 sampai 25 Januari,” ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Jumat (8/1).
Beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi masyarakat yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) untuk 25 persen pegawai, dan kuota di tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.
“Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar diterapkan dan mereka tidak kaget,” katanya.
Selain itu, Ngatiyana menyebut kegiatan sosial serta keramaian saat pernikahan pun agar ditunda dan tidak dilaksanakan selama pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan.
“Termasuk kita akan mengaktifkan lagi cek poin seperti PSBB awal. Untuk waktu tersisa, akan kita rapatkan semuanya,” tegasnya.
Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas Covid-19. “Untuk patroli mobile dan statis akan kita lakukan lagi, termasuk oleh Satpol PP dan TNI serta Polri,” tegasnya
Selanjutnya, Ngatiyana meminta pengurus RW kembali melakukan penguncian wilayahnya masing-masing saat pelaksanaan PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita minta lagi para Ketua RW melakukan penjagaan wilayahnya dengan melakukan penjagaan di pintu masuk selama PPKM nanti, sama seperti saat PSBB dulu,” ujarnya.
Sementara soal sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM, Ngatiyana menyebut masih melakukan pembahasan dengan Forkopimda.
“Soal sanksi akan dibahas dulu biar sesuai kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Apakah nanti akan menerapkan sanksi sosial atau sanksi denda kalau ada yang melanggar PPKM,” jelasnya.(mg3/ziz)