JAKARTA – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac.
Meski begitu, MUI menegaskan antivirus asal China tersebut terdiri dari materi yang suci dan halal.
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dilansir FIN, Jumat (8/1).
Menurutnya, fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting. Yakni halal dan toyib (baik atau aman, Red). Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan menjadi ranah BPOM.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu. Tentu merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac,” imbuhnya.
Dikatakan, kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Fatwa MUI terkait Sinovac, lanjutnya, akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA. Asrorun juga berpesan agar masyarakat selalu disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.
“Soal kualitas bukan di MUI. Soal izin EUA mencakup ketoyiban. Yang khusus sidang fatwa, kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar Insya Allah halalnya,” papar Marsudi. (fin)