JAKARTA – Keluarga dari 6 laskar anggota FPI yang dinyatakan tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sempat mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan melihat kondisi jenazah laskar FPI.
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM pun meminta pendapat ahli psikologi forensik, antara lain dengan diperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung atau mewawancarai saksi.
Ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.
Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dalam perkembangan penyelidikan kasus enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati, Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM melakukan pendalaman keterangan dari ahli kedokteran forensik.
“Dijelaskan antara lain bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan autopsi,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dilansir FIN, Jumat (8/1).
Choirul Anam mengatakan, ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses autopsi serta paparan kepolisian.
Ahli juga mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.
Selanjutnya didapat keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat otopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan, seperti pembakaran, melainkan karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah. (jpnn)