“Artinya prinsip sukarela tidak wajib ini lebih pada penerapan secara parsial. Kenapa? Karena nantinya tahapan-tahapan yang dilakukan sekolah tadi itu akan dilakukan verifikasi di level pengawas dan cabang dinas daerah,” imbuhnya.
Setelah itu, lanjut dia, dilevel cabang dinas akan meminta rekomendasi dan izin kepada bupati/wali kota sebagai ketua satgas covid. Alhasil, rekomendasi apakah dibuka atau tidak itu berada di kab/kota masing-masing.
“Kami hanya menyajikan bahwa satuan pendidikan yang siap tatap muka ada 1.749 dan lainnya masih melakukan daring,” lanjutnya.
Dedi mengaku, saat melakukan komunikasi dengan Disdik kabupaten/kota muncul beberapa informasi. Salah satunya dari 15 kota dan kabupaten yang akan melanjutkan pola pembelanjaraan secara daring.
“Ada 15 kota/kab yang akan melanjutkan daring di tahun 2021 ini. Anatara lain Kab Bogor, bab Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kab Bekasi, Kota dan Kab Tasik, Indramayu, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Depok, Kota Bandung, Kab Sumedang,” pungkasnya. (mg1/drx)