JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, sebanyak 85 persen madrasah di Indonesia mengaku tidak bersedia menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ali Ramdani mengatakan, meski pemerintah memperbolehkan satuan pendidikan menggelar PTM pada Januari 2021. Namun, sebagian besar Madrasah ternyata memilih menunda PTM.
“85 persen madrasah tidak siap menggelar PTM. Jadi, kesediaannya mereka (madrasah) untuk membuka (sekolah) itu kecil cuma 15 persen,” kata Dhani di Jakarta, Senin (4/1)
Kendati demikian, kata Ali, sebenarnya madrasah sudah sangat siap menjalankan PTM. Namun, ketika ditanya terkait kesiapan untuk kembali menggelar PTM pada Januari ini, mayoritas Madrasah belum siap.
“Ketika ditanya siap, ya siap. Tapi kalau ditanya anda mau buka, mereka bilang pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Ali menuturkan, keputusan yang diambil pihak Madrasah tersebut, untuk mengedapankan keselamatan warga pendidikan. Menurutnya, Madrasah dalam hal ini tidak mau mengambil risiko di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
“Pilihan paling baik di madarasah itu, kita tetap menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” imbuhnya.
Melihat kondisi yang belum kondusif, pemerintah nampaknya bakal mengevaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Januari 2021.
“Kalau melihat kondisi peningkatan covid-19 ini, kita juga khawatir kalau kita serta merta membuka sekolah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono.
Agus memperkirakan, rapat lintas kementerian itu rencananya digelar dalam satu minggu kedepan. “Selasa (5 Januari) atau Rabu (6 Januari) akan membahas lintas kementerian tentang bagaimana perkembangan implementasi SKB 4 Menteri ini,” ujarnya.
Agus menuturkan, pemerintah tidak ingin PTM malah menjadi ‘bumerang’ bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, PTM dikhawatirkan justru malah memunculkan klaster covid-19 di satuan pendidikan.
“Pemerintah bakal mengecek kembali bagaimana kesiapan satuan pendidikan, baik di sekolah maupun madrasah,” ucapnya.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan, bahwa pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.