JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1) hari ini.
Adapun, agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan jika kliennya (Habib Rizieq, red) tidak bisa hadir kembali di ruang sidang.
Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim di sidang gugatan perdana kemarin.
Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/1/2021) kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan. “Iya (tidak hadir, red). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim,” ungkap Aziz dalam pesan singkat, Selasa (5/1).
Sebelumnya, hakim Akhmad Sahyut menolak permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan.
Namun, Hakim Akhmad menegaskan, cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.
“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja,” ujar Akhmad Sahyuti dikutip dari JPNN.COM.