BANDUNG – Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Jawa Barat diwarnai berbagai dugaan pelanggaran. Di luar dari itu, ada sengketa hasil pemilihan suara yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
Dari data yang berhasil dihimpun, pelanggaran selama Pilkada di delapan daerah Jawa Barat yang tercatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terdiri dari pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Rinciannya, pelanggaran yang menyangkut kode etik ada 24 pelanggaran, administrasi 67 pelanggaran, tindak Pidana 14 dan hukum lainnya 69 pelanggaran.
“Khusus untuk pidana yang sudah vonis 7 perkara,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan dilansir dari merdeka.com, Senin (28/12).
Menurut dia, daerah penyelenggara Pilkada yang paling banyak ditemukan pelanggaran ada di Kabupaten Bandung dengan 39 perkara pelanggaran, disusul Kabupaten Karawang 37 pelanggaran.
Di luar itu, ia menyebut ada ada pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang dan protokol kesehatan dengan total 200 perkara yang ditangani Bawaslu. Pihaknya sudah memberikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis.
Selain itu, saat ini Bawaslu juga masih mengawal proses penyelesaian sengketa Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini proses yang sedang berjalan, bagian proses yang kita kawal juga dan secara umum proses pelaksanaan Pilkada di Jabar berjalan sesuai dengan prokes, tentu juga demokratis,” terang Abdullah.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali mengklaim bahwa penyelenggaraan Pilkada di delapan daerah berjalan lancar, meski banyak laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari Bawaslu.
Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi ia akui sempat mengundang polemik, terutama penyediaan anggaran karena harus ada tambahan pengadaan alat pelindung diri (APD). Meski demikian, pendanaan berhasil dipecahkan dengan total Rp 900 miliar dari APBD dan APBN.
“Alhamdulillah secara umum penyelenggaraan lancar. Di tengah pandemi pun tidak ada klaster Covid-19 saat Pilkada Serentak kemarin,” kata dia.
Indikator lainnya adalah adanya peningkatan partisipasi pemilih di angka 69 persen, atau naik 9 persen dibandingkan Pilkada sebelumnya. Rinciannya, kenaikan paling signifikan terutama di daerah Pangandaran yang hingga 88 persen. Sedangkan partisipasi paling rendah di Kabupaten Sukabumi dengan 60 persen.