SOREANG – Kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Bandung masih terbilang tinggi. Sepanjang 2020 terdapat sebanyak 64 kasus. Hal itu dikatakan Kepala Dinas P2KBP3A, Muhammad Hairun.
Menurutnya, untuk melakukan pencegahan kasus kekerasan terhadap anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggulirkan beberapa program.
“Kita telah melakukan pendampingan terhadap korban. Sehingga korban yang masuk ke kita, langsung tampung di shelter P2TP2A. Jadi kita ada pendampingan, apakah itu psikologinya, dan medisnya. Selama di shelter, kita jamin makanannya hingga pendampingannya oleh petugas dari kita, karena itu ditanggung oleh pemerintah daerah,” ungkap Hairun di Soreang, Selasa (29/12).
Lebih lanjut, dia menerangkan, dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, pihaknya menggulirkan beberapa program. Di antaranya, desa layak anak, RW layak anak hingga sekolah layak anak. DP2KBP3A juga melakukan sosialisasi guna mencegah kekerasan terhadap anak, dengan menggandeng beberapa pihak, seperti pondok pesantren.
Salah satu yang menjadi kendala, kata dia, adalah masih ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan belum tahu untuk melakukan pelaporan.
“Apabila terjadi kekerasan terhadap anak di masyarakat. Relawan ini yang kita terjunkan ke lapangan masyarakat dan menyelidiki. Kita jemput bola melalui relawan tersebut, kita adakan identifikasi, juga ada penyelesaian, manakala tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dalam arti harus ada pengamanan di shelter, baru kita tarik,” paparnya. (yul/bam)