JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS atau Honorer sudah bisa dicetak.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, Rohmat Mulyana menyatakan, bahwa para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.
“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” ujar Rohmat di Jakarta, Jumat (25/12).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedangkan sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.
“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” katanya.
Rohmat menyebut, besaran dana BSU untuk setiap guru PAI Bukan PNS sebesar Rp1,8 juta. Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. Sedangkan BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.
“Dana BSU untuk guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” terangnya.
Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum, Nurul Huda menambahkan, bahwa informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU, dapat dilihat di Kartu BSU pada Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.
“Untuk guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU,” jelasnya.
Pengambilan dana BSU tersebut, kata Nurul, harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.