PURWAKARTA — Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar menggelar rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di rest area Tol Cipali dan Cipularang.
Pengetesan yang dilakukan selama enam hari, yakni pada tanggal 24, 25, 26, 27, 30, dan 31 Desember 2020, itu menyasar pelaku perjalanan Tol Cipularang di rest area 97B, 57A, 72A, dan 72B, dan Tol Cipali di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.
Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pengetesan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Ini merupakan salah satu kebijakan yang sebelumnya telah kita ambil, yang mana pada masa liburan ini kita melakukan rapid test antigen untuk melihat secara acak bagaimana kondisi dari para pengunjung khususnya,” kata Setiawan saat meninjau pengetesan di Rest Area 97B, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (26/12/2020).
Setiawan menjelaskan, sebelum pengetesan dilakukan, pihaknya lebih dulu memeriksa surat hasil tes pelaku perjalanan yang masih berlaku. Jika pelaku perjalan tidak membawa surat, maka diimbau untuk mengikuti tes.
“Hari ini, kita sudah melakukan pengetesan ke-60 pelaku perjalanan. Sejauh ini, semuanya negatif COVID-19. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang mengkhawatirkan hasilnya,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari melaporkan, pihaknya menyiapkan 2.600 rapid test antigen untuk pelaku perjalanan dalam pengetesan kali ini. Rapid test antigen tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selama dua hari pelaksanaan pada 24 dan 25 Desember 2020, dari 133 pelaku perjalanan, dua di antaranya positif COVID-19. Mereka yang positif COVID-19 diharuskan mengunjungi unit kesehatan terdekat untuk melaksanakan pengetesan metode uji usap (swab test) PCR dan menjalani isolasi mandiri sampai hasil PCR keluar.
“Kami berkolaborasi dengan Dishub Kabupaten/Kota, Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, TNI/Polri, dan Jasa Marga,” ucap Hery.
“Kolaborasi ini dilakukan agar pengetesan berjalan optimal. Pelaku perjalanan yang dinyatakan positif COVID-19 mendapat penanganan yang tepat,” imbuhnya.