Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Jumat (25/12), mengatakan dua pelaku yakni Ridwan Agung dan Rohmat Hidayatulah. Ridwan Agung adalah otak penganiayaan yang merupakan ayah tiri korban, telah merencanakan aksi tersebut bersama dua pelaku lainnya, dengan cara membawa korban ke wilayah Cianjur.
“Korban sempat dipukuli dan dibacok menggunakan senjata tajam di perkebunan teh di Kecamatan Campaka, namun korban yang masih bernapas kembali dimasukkan ke dalam mobil dan kembali dikeroyok pelaku,” katanya.
Di lokasi kedua di Kecamatan Haurwangi, korban kembali mendapatkan beberapa kali bacokan senjata tajam, namun korban yang terluka parah berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan warga sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Tidak menunggu lama, petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Ridwan dan Rohmat Hidayatulah, sedangkan Panji pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 53 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara,” katanya.
Ridwan otak pelaku sekaligus ayah tiri korban, mengatakan nekat menganiaya anak tirinya itu, karena kesal sering membuat onar dan meminta uang untuk berfoya-foya, bahkan anaknya tersebut kerap mengamuk jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Kalau minta uang sampai jutaan, kalau tidak dikasih ngamuk-ngamuk. Kalau sudah habis minta lagi karena uangnya dipakai untuk pesta minuman keras dengan teman-temannya,” katanya. (ant/ris)