Regulasi Rapid Test Antigen Tidak Jelas

“Hotel dan restoran hanya dibatasi 30 persen. Nah kalau 30 persen akan berdampak kepada hotel dan restoran tidak masuk break even point pun perusahaan. Akan berpotensi hotel dan restoran merumahkan pegawai,” bebernya.

“Kalau 30 persen semua perusahaan itu rugi, apalagi average room rate (ARR) itu di bawah 40 persen,” sambungnya.

Herman yang menaungi sebanyak 2.500 hotel mengungkapkan, selama ini anggotanya sudah menaati aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Anggota saya patuh pada aturan, harapan saya aturan itu betul-betul satu pintu. Jadi sekarang kita mengikuti aturan. Kita siap saja melaksanakan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, seiring dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional akibat perubahan level kewaspadaan Covid-19, Pemkot Bandung turut menerbitkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hotel yang juga tak kalah penting bagi para wisatawan yang sering berkunjung ke Kota Bandung turut dibatasi kapasitasnya. Dalam pasal 15 ayat 5, Kapasitas tamu/pengunjung hotel dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya.

Ayat 6 menyatakan, restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan. Ayat 7, hotel tidak diperbolehkan membuka fasilitas salon kecantikan, spa, pijat, dan arena bermain anak. (mg7/tur)

Tinggalkan Balasan