BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pengelola objek wisata, khususnya di Jabar tidak “kucing-kucingan” dengan petugas keamanan untuk membuat acara Perayaan Tahun Baru 2021. Dia berjanji, pihaknya dan aparat bakal mengadakan pengetesan dan inspeksi.
”Kami akan lakukan pengetesan ada saat mengadakan kegiatan tahun baru, bagi mereka yang suka ‘kucing-kucingan’ dengan aparat,” katanya, usai menjadi Ispektur upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020 dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12)
Menurut dia, aparat gabungan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI sudah mengendus kebiasaan yang kerap dilakukan pengelola wisata di saat PSBB ini. Sehingga saat ini setiap aparat sudah memantau tempat wisata yang kerap dikunjungi wisatawan dari dalam dan luar Jabar.
”Jangan sampai ada lagi pengelola yang melanggar aturan PSBB,” ujarnya.
”Maka kita sudah paham dan sudah profesional, sudah sering karena AKB sudah lama biasanya tempat parkir gelap. Tidak ada mobil tapi di tempat kegiatan penuh dan lainnya, kami tidak akan terkecoh kembali, TNI sudah mengendus kebiasaan itu dan Polri juga sudah biasa jadi tidak akan lolos dari pantauan inspeksi di saat ada tahun baru dan natal ini,” imbuhnya.
Dia mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kertertiban, lalu lintas, dan pelanggaran protokol kesehatan 3M. Oleh karena itu, kata Kang Uu, Operasi Lilin Lodaya 2020 digelar selama 15 hari. Mulai dari 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Operasi tersebut akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis, dan penegakan hukum secara tegas dan profesional.
“Saya hari ini mewakili Pak Gubernur mengikuti apel kesiapan dalam rangka menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semuanya sudah siap dan kita sudah mengadakan pengecekan,” terangnya.
Uu juga mengimbau masyarakat Jabar untuk mengikuti arahan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu dilakukan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban pada momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dia juga menegaskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.