98 CPNS KotaCimahi Terima SK Pengangkatan

98 CPNS KotaCimahi Terima SK Pengangkatan
PENGANGKATAN ASN: Wali Kota Cimahi, Ngatiyana didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy menyerahkan SK CPNS secara simbolis.
0 Komentar

“Mereka mulai bekerja awal 2021 sehingga mereka dapat gaji berikut tunjangan dan pokok 80 persen,” katanya.

Besaran gaji pokok bagi abdi negara tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebab sebagian besar CPNS di Kota Cimahi masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, maka CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun.

Baca Juga:Cakaran KS Loloskan Bocah Balita Ini Dari PenculikSaling Perang Opini, Emil Sentil Mahfud MD Soal Kasus Kerumunan HRS

Meski hanya mendapatkan gaji pokok 80 persen, para CPNS yang sudah aktif bekerja sejak Februari 2019 sudah berhak menerima tunjangan. Seperti tunjangan istri/suami. Mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen, dengan syarat menikah dihadapan hukum.

Tunjangan lain yang akan diberikan adalah tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional dan stukrtural. Belum lagi ditambah dengan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan PNS, gaji pokok yang akan diterima ialah sebesar Rp2.456.700. Itupun belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang akan mereka terima sebagai abdi negara.(mg3/ziz)

0 Komentar