Adapun jadwal rekapitulasi yang harus dilalui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan, kata ia, yakni rekapitulasi dilakukan di Kecamatan dari mulai tanggal 10 hingga 14 Desember.
“Nah kalau untuk rekapitulasi di Kabupaten/Kota, nanti dilakukan pasca selesai di kecamatan. Yakni pada tanggal 13 hingga 17 Desember maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zaki meminta, semua pihak supaya tetap bersabar dan menahan diri untuk tidak berlebihan dalam menyikapi tahapan yang tengah berlangsung.
Baca Juga:Sambut Kemenangan, Puluhan Relawan Pangkas Rambut Hingga HabisPKS Instruksikan Kawal Penghitungan di KPU
“Semua pihak agar menahan diri, nanti kalau pleno sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, baru hasilnya bisa diketahui bersama sama secara sah menurut hukum. Jadi semua pihak dimohon bersabar,” pungkasnya. (bbs/drx)
