Kanwil Kemenag Jabar Dapat Kucuran Dana Hibah Rp 18 Miliar dari APBD 2019

BANDUNG – Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) H.A. Handiman Romdony mengakui menerima dana hibah provinsi tahun anggaran (TA) 2019, senilai Rp18 Miliar lebih.

Kanwil Kemenag Jabar pada TA 2019 menerima dana hibah dari Pemprov Jabar senilai Rp 15 miliar untuk kegiatan pembinaan kelengkapan penunjang  jamaah haji rekrutman tim pemandu haji daerah. Selain itu juga ada, Rp 3,320 miliar untuk honor/insentif guru Tahfidzh Alquran se Jabar.

“Kanwil Kemenag Jabar menerima dana hibah dari provinsi TA 2019,” katanya diruangannya di Bandung, Kamis (11/12).

Dony, panggilan karib dari Handiman Romdony menjelaskan mekanismenya sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

“Bahwa dana hibah itu tidak cash. Tetapi dimasukkan ke Dipa (daftar isian pelaksana anggaran) kita di masing-masing unit kerja,” katanya.

Dipa Kanwil Kemenag Jabar, jelas Dony, ada yang bersumber dari rupiah murni dari Kemenag, dari hibah APBD, dan ada juga yang dari dana luar negeri.

Sampai hari ini, tambah Dony, masing-masing unit kerja itu masih melaksanakan kegiatan untuk memanfaatkan dana hibah tersebut, atau ada yang sudah habis dan ada juga yang belum.

Untuk mengetahui, seperti apa bentuk kegiatan pemanfaatan dana hibah tersebut, Dony menyarankan, sebaiknya bertemu langsung dengan masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kalau saya Kabag TU kan sifatnya koordinator, tetapi tanggungjawab masing-masing kegiatan itu PPK,” ungkapnya.

Jika bertemu langsung dengan PPK, bila ada permasalahan terkait dengan dana tersebut, bisa ditelusuri secara langsung.

“Kalau misalnya ada masalah, apa masalahnya si penerima, atau kita yang menyalurkan dana hibah itu, bisa ditelusuri,” terangnya.

Soal kenapa Kanwil Kemenag Jabar, masih mendapatkan dana hibah, ungkap Dony, karena Dipa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.

“Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah,” katanya.

Untuk pertanggungjawabannya, ungkap Dony, misal honor guru agama non ASN maka bentuk pertanggungjawabnya bukti transfer. Selain itu, penerima juga harus dibuatkan SK.

“Untuk honor guru agama, kita harus menyalurkannya ke masing-masing personel guru agama tersebut. Ditransfer ke rekeningnya masing-masing, jadi bentuk tanggungjawabnya bukti transfer,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan