BANDUNG BARAT – Sengketa lahan Pasar Panorama Lembang dimenangkan ahli waris. Sebelumnya diketahui, lahan tersebut merupakan aset Pemda KBB, limpahan dari Kabupaten Bandung sebagai kabupaten induk.
Sekretaris Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Iman Budiman menyoroti lahan Pasar Panorama Lembang yang sengketanya dimenangkan ahli waris tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/ Pdt/ 2020, yang menyatakan tanah Persil 74, D.III Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektar di Desa Lembang Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah milik ahli waris Adiwarta.
Iman menyayangkan, jika aset itu pindah kepemilikan setelah digugat oleh pihak yang mengklaim ahli waris.“Ini kan sudah aset pemda. Mungkin sudah puluhan tahun menjadi aset pemdanya. Sayang juga kalau harus lepas. Pemda harusnya fight, dong,” ujarnya, Selasa (8/12).
Agar aset tersebut bertahan menjadi milik pemda, maka ia menyarankan Pemda KBB harus mencari-cari celah untuk memenangkan kembali kepemilikannya.
Pasar Panorama Lembang, termasuk pasar tradisional yang terbilang paling mewah saat ini milik KBB. Jika lahannya harus lepas ke pihak lain, maka pasar kebanggaan ini pun akan sirna.
“Pemda harus cari celah-celah hukumnya untuk banding ke tingkat kasasi, peradilan yang lebih tinggi lagi. Jangan dibiarkan lepas begitu saja,” tegasnya.
Meski ia meminta Pemda KBB fokus mempertahankan aset tersebut, namun hingga kini institusi dewan belum membahasnya.
“Belum ada pembahasan (dewan), tapi kalau dalam perbincangan-perbincangan saya secara pribadi sangat menyayangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, ahli waris Adiwarta, Rudi Alamsjah mengajukan permohonan pada MA untuk peninjauan kembali (PK) terkait lahan Pasar Panorama Lembang. MA mengabulkan permohonan itu.
Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan MA Nomor 2429K/Pdt/2018, tanggal 30 Oktober tahun 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan Nomor 365/PDT/2017/PT BDG, tanggal 31 Oktober 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 155/ Pdr.G/2016/PN BIb, tanggal 5 April 2017.
Dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa Pemda KBB sebagai pihak tergugat dianggap melawan hukum sehingga pemda diminta membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000. (bbs/bam)