CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meningkatkan patroli siber pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.
Komisioner Bidang Pengawasn Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur, mengatakan jajarannya gencar melakukan patroli siber untuk memantau dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang.
Segala bentuk kampanye, lanjut Hadi, dilarang selama masa tenang, baik itu berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun postingan di media sosial.
“Segala bentuk kampanye dilarang. Untuk APK mulai kami tertibkan, dan di media sosial akan kami pantau dengan patroli siber oleh petugas khusus,” ujar Hadi, kepada wartawann dilansir dari literasinews.pikiran-rakyat.com, Minggu (6/12).
Menurutnya orang yang melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di masa tengang bisa dijerat Pasal 187 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling besar Rp1 juta,” jelasnya.
Hadi menuturkan selain mengandalkan tim siber, pihaknya juga berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk ikut mengontrol dan melaporkan jika terjadi pelanggaran berupa kampanye di media sosial pada saat masa tenang.
“Jadi nanti tidak hanya berdasarkan temuan dari Bawaslu, tapi kami harap masyarakat ikut serta dalam mengawasi. Dengan begitu pengawasan akan maksimal, dan mereka yang berusaha melanggar akan kena sanksi tegas,” tuturnya. (bbs/tur)