Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Industri 4.0

Job transformation, bekerja di mana saja dan kapan saja. Inilah yang esensi kenapa di dalam UU Cipta Kerja, ini mengakomodir yang namanya upah berbasis jam,” tambahnya.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, dalam forum yang sama. Menurut dia, masalah Industri 4.0, yang juga resiko otomatisasi ini cukup besar, dari jumlah pekerja sangat signifikan yaitu 60 persen di sektor manufaktur bahan pangan. ”Dan ILO (Organisasi Buruh Dunia) juga memperkirakan 60 persen di sektor otomotif, akan terkena dampak yang cukup signifikan,” ujarnya.

Hariyadi memandang, talenta yang sangat banyak dengan tantangan digitalisasi di masa depan sering tak seimbang dengan kemauan perusahaan dalam berinvestasi pada karyawannya. ”World bank menyampaikan di Indonesia hanya 4,7 persen perusahaan yang memberikan pelatihan formal. Ini persoalannya di masalah anggaran ya,” jelas Hariyadi.

Ia pun menilai pemerintah harus lebih fokus lagi memanfaatkan program pemagangan serta Balai Latihan Kerja (BLK) agar para SDM siap masuk ke dunia usaha.

”Kami melihat bahwa pemerintah telah memiliki banyak sekali sarana dan prasarana bahkan gedung dan sebagainya, tapi memang kurang teroptimalisasi. Kita berharap ke depan BLK (Balai Latihan Kerja) ini bisa menjadi sarana kita untuk memicu keterampilan dari tenaga kerja kita,” terangnya. (rls/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan