Berburu Swing Voters, Diprediksi Bakal Jadi “Kartu As” Penentu Kemenangan

“Kami sebagai penyelenggara pemilu, tapi kami juga berpotensi menjadi sasaran politik uang. Oleh sebab itu kami tekankan untuk menjaga integritas pada semua panwascam, PKD dan pengawas TPS,”

Dijelaskan, pihaknya juga sudah memetakan bukan hanya pemilih yang menjadi sasaran politik uang, tetapi penyelenggara pemilu juga berpotensi terjadi politik uang.“Sanksi tegas itu bisa berupa pidana hingga pemecatan bagi petugas pemilu,” katanya.

Jadi ditemukan pelanggaran, Kursin mengaku tak segan-segan melakukan tindakan hukum apabila mendapati adanya praktik uang, terlebih lagi jika terjadi dalam tubuh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Untuk saat ini memang belum ada indikasi politik uang. Namun pihaknya akan tetap awasi. Jangan sampai hal tersebut terjadi dan dirinya meminta semua pihak ikut  berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pilkada Karawang.

“Jika ada pelanggaran segera laporkan kepada kami, saya pastikan kami tindak tegas,” tandasnya.

Dijelaskan Kursin, pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan pasal pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara untuk denda, paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah. “Kami juga mengingatkan masyarakat, paslon dan timsesnya jangan bermain politik uang karena sanksinya pidana,” jelasnya.

Menurutnya, politik uang tidak mendidik masyarakat, dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Politik uang melahirkan pemimpin yang cenderung koruptif sehingga praktik yang mengancam nilai-nilai demokrasi harus ditolak bersama. “Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Peserta pemilu memiliki tanggung jawab dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya.  (bbs/mhs)

Tinggalkan Balasan