CIMAHI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerbitkan izin perubahan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi.
Namun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pertama untuk pembangunan 14 lantai sudah terbit pada Januari 2019. Namun pihak rumah sakit mengajukan perizinan lagi untuk merubahnya menjadi 10 lantai dan hingga kini izin perubahannya belum diterbitkan.
“Izin yang perubahannya belum keluar dari 14 menjadi 10 lantai. Tapi yang pertama sudah,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (30/11).
Hella menegaskan, ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi pihak rumah sakit sehingga pihaknya belum menerbitkan izin perubahan. “Di antaranya itu pengesahan gambar belum sesuai, sehingga belum dikeluarkan,” tegasnya.
Rumah Sakit Kasih Bunda yang terletak di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi kini tengah menjadi sorotan setelah pemiliknya, Hutama Yonathan jadi tersangka dugaan kasus suap yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Berdasarkan rilis KPK, Hutama Yotanhan disebut menjanjikan Rp 3,2 miliar terhadap Ajay yang diduga untuk izin pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda. Uang yang diterima Ajay disebut sudah sekitar Rp 1,661 miliar.
Proses izin pembangunan tersebut, ungkap Hella, berjalan seperti biasanya sesuai aturan yang ada. Bahkan ia menjamin tidak ada intervensi apapun dari Wali Kota Cimahi terkait izin perubahan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Perihal adanya komunikasi antara Ajay dengan pihak rumah sakit, Hella mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. “Proses izin mengalir apa adanya sesuai IMB, mereka juga proses izinnya. Gak ada intervensi,” tandasnya.
Hella sendiri merupakan salah satu pejabat di Pemkot Cimahi yang dibawa KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan sudah diperbolehkan pulang. Ia mengaku semuanya sudah dibeberkan kepada penyidik KPK.
Hella diperiksa sekitar 19 jam seputar proses perizinan rumah sakit tersebut.
“Saya diminati keterangan sekitar 19 jam seputar izin,” terang Hella.
Selain Hella, ada dua ASN lainnya yang saat itu dibawa KPK untuk dimintai keterangan. Namun semuanya sudah diperbolehkan pulang. “Pemeriksaannya lancar, kita kooperatif di sana. Penyidiknya baik-baik,” ujar Hella.